Lanal Batuporon Tangkap Nelayan Cantrang yang Beroperasi di Perairan Sampang


MedanEkspress | Sampang
- Poskamladu Camplong di bawah komando Komandan Poskamladu Letda Laut (P) Fauzan Abdillah telah menunjukkan perannya dalam melaksanakan penindakan pelanggaran hukum di laut. Poskamladu yang berada di bawah Lanal Batuporon ini berhasil mengamankan 2 kapal penangkap ikan  yang melanggar hukum yaitu menangkap ikan dengan menggunakan cantrang pada Rabu (23/2/2022).

 Kapal tersebut adalah KMN Arjuna 20 GT dengan 10 ABK dan KMN Wulan Sari 6 GT dengan 12 ABK. Kedua kapal tersebut juga menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen (dokumen mati) di wilayah Camplong Kab. Sampang.

Guna penyelidikan lebih lanjut kedua kapal tersebut atas perintah Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Mahfud Effendi,. M.Tr.Hanla., CHRMP., agar dikawal menuju Lanal Batuporon. Pengawalan dilaksanakan oleh Patkamla KMC (Kapal Motor Cepat) di bawah Komando Letda Laut (T) Iwan Wijaya Kusumah, Kamis  (24/2/2022) dengan tetap memperhatikan faktor keamanan personel dan material selama di perjalanan.

Dalam wawancara kepada awak media, Danlanal Batuporon mengatakan  Lanal Batuporon dalam hal ini Pos Camplong telah mengamankan dua kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dengan menggunakan Cantrang. 

Seperti diketahui, alat tangkap cantrang dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 bahwa salah satunya alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu dilarang. 

“Jika dibiarkan cantrang ini bisa merusak ekologi/ekosistem laut, dan yang kedua adalah konflik sosial karena pada umumnya mereka menangkap ikan tidak di daerahnya sendiri seperti contohnya yang kita tangkap ini”, ungkap Danlanal.

Selanjutnya kedua kapal cantrang beserta Nahkoda dan ABK diamankan di Dermaga Selatan Lanal Batuporon guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana penekanan Kepala Staf  TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono agar Komandan Pangkalan/KAL tidak ragu-ragu dan menindak tegas setiap pelanggaran/kasus-kasus ilegal yang terjadi di laut, sehingga akan menimbulkan efek jera bagi yang melakukan pelanggaran.

Sumber: Penlanal Batuporon 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerbit: PT Ekspres Media Perkasa Pimpinan Umum: Lila Delima, Sos Pimpinan Redaksi: Zulfikar AB, ST Redaktur Pelaksana: Hapri Aulia IT/WEB MASTER: Saputra Watawan: Hazmi Adrian Imam Nugraha Ratu Valan Dewi Alamat Redaksi Jalan Bajak 2H Perumahan Citra Mas No 14,Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Email: zullifkarabubakar@gmail.com No Contac/WA 08126474609

Popular

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.