MedanEkspress | Simalungun - Sebagian warga Desa Sihaporas, terutama yang berasal dari Dusun IV Aek Batu (33 KK) dan Dusun V Lumban Ambarita (19 KK), Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, mengklaim areal HGU PT TPL Tbk di sektor Aek Nauli seluas 1.500 Ha merupakan tanah adat.
Atas dasar klaim itu, warga dua dusun yang mengaku keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita sebagai marga Ambarita pertama di Sihaporas yang kemudian membentuk wadah bernama Lamtoras pada 22 April 2018, menuntut ke pihak PT TPL Tbk dan pemerintah untuk melepaskan dan mengembalikan tanah adat tersebut.
Dengan tuntutannya itu, kelompok Lamtoras yang diketuai Judin Ambarita, dengan wakil ketua Mangitua Ambarita, serta sekretaris Joni Ambaritba melakukan pendudukan, pengrusakan, penebangan dan pembakaran tanaman milik PT TPL Tbk serta mengganggu aktivitas kerja para karyawan perusahaan.
Aksi anarkis kelompok Lamtoras ini menyebabkan terganggunya kondusifitas wilayah dan roda perekonomian warga dari Dusun I Sihaporas Bolon, Dusun II Sihaporas Bayu, dan Dusun III Gunung Pariama di Desa Sihaporas yang bekerja kepada PT TPL Tbk.
Hal ini tak dibantah Ketua Partuha Maujana Simalungun, Sarmedi Purba dalam keteranganya di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kamis (11/8/2022). Ia bahkan menyayangkan aksi main hakim sendiri dari kelompok Lamtoras ini.
Ditegaskannya, tidak ada wilayah adat termasuk hutan adat di Kabupaten Simalungun. Karena dulunya wilayah Kabupaten Simalungun termasuk hutannya merupakan milik Kerajaan Simalungun.
"Jadi saya tegaskan, tidak ada hutan adat di wilayah Desa Sihaporas, termasuk areal yang diklaim kelompok Lamtoras sebagai tanah adat keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita," ucapnya.
Sumber: Redaksi_MEC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar