MedanEkspress | Medan - Unit Intel Kodim 0208/Asahan berhasil mengamankan seorang oknum Polri berinisial Aiptu FFB (anggota Dokkes Poldasu), dalam kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 68,62 gram (bruto) yang dikemas dalam dua plastik klip.
Peristiwa diamankannya Aiptu FFB ini terjadi di Jln Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum) Kisaran, Kabupaten Asahan pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 21.30 Wib.
Demikian informasi yang disampaikan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, kepada pers di Media Center Kodam I/BB, Jln Rotan No.1 ABC Medan Petisah, Selasa (6/6/2023) sore.
Dari laporan yang diberikan Deninteldam I/BB, Kapendam merincikan, pengamanan bermula dari informasi masyarakat kepada Babinsa Koramil 0208-17/Datuk Bandar, Serda Eko tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu menggunakan mobil.
Selanjutnya, Babinsa meneruskan informasi tersebut ke anggota Unit Intel Kodim 0208/Asahan, Serka Herdi Marpaung yang kembali meneruskannya ke Danunit Intel, Letda Inf Ramelin Damanik.
"Danunit Intel melapor kepada Dandim 0208/Asahan yang kemudian memerintahkan untuk membentuk tim berjumlah delapan orang untuk melakukan penyergapan dan pengamanan di Jalinsum Kelurahan Sentang," jelas Kapendam.
Sekitar pukul 21.30 Wib, tim yang sudah di lokasi mencurigai mobil Avanza BK 1976 FB. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, tim yang dipimpin Letda Inf R Damanik mendapati Aiptu FFB di dalam mobil. Selanjutnya Letda Damanik berkoordinasi dengan Polres Asahan.
"Sempat terjadi ketegangan saat tim akan melakukan penggeledahan, dan akhirnya Aiptu FFB memberi ijin setelah melihat warga masyarakat semakin ramai mendatangai TKP (Tempat Kejadian Perkara)," jelas Kolonel Rico.
Dari hasil pemeriksaan di dalam mobil, didapati dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu. Yakni, plastik I 48,52 gram (bruto), dan plastik II 20,10 gram (bruto), sehingga total 68,62 gram (bruto).
Hasil pemeriksaan lanjut di Kantor Unit Intel Kodim 0208/Asahan, dari tangan Aiptu FFB juga ditemukan barang bukti lainnya. Yakni 4 buah HP android merek Oppo, 2 buat HP Nokia, 2 buah dompet, 1 bungkus plastik klip, 1 stel pakaian dinas Polri, 1 alat timbang elektronik, buku tabungan BCA, dan BRI, 2 mancis gas, 1 STNK mobil Toyota Avanza 1,3 Veloz A/T an. Yogi Rey Fandi, 1 buah STNK sepeda motor an. Saiful Amri Panjaitan, 1 bungkus tiktak, 1 buah kartu Ikatan Motor Indonesia, 2 buah KTP Kota Tanjungbalai, kartu Asabri, kartu PMI, kartu pajak, kartu BPJS, KTA Polri, SIM A, SIM C, 2 buah fotocopy KTP an. Siti Fatimah, 5 lembar bukti transfer Bank BNI, 1 lembar bukti transfer BRI, dan 1 kotak alat kontrasepsi.
Hasil pengembangan sementara, Aiptu FFB mengaku memperoleh sabu-sabu dari HBP, warga Tanjungbalai yang telah bekerjasama selama 6 bulan terakhir.
"Saat ini, Aiptu FFB bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan yang diterima langsung Kanit II, Ipda Pol Wanter Simanungkalit," ungkap Kolonel Rico.
Sumber: Pendam I/BB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar