Intel Kodim 0209/LB Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis


MedanEkspress | Aek Natas - Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kembali membekuk dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Kamis (20/7/2023) sore. 

Kapenrem 022/Pantai Timur, Mayor Inf Sondang H Tanjung dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023) pagi menjelaskan, penangkapan dua terduga pengedar sabu-sabu itu berdasarkan informasi masyarakat kepada Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu.

"Dua terduga itu berinisial JM alias U (43), dan I alias K (31). Dari keduanya yang merupakan warga Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket," ucap Mayor Tanjung. 
 

Diterangkan Mayor Tanjung, informasi ini diterimanya dari Pasi Intel Kodim 0209/LB, Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos.

Di mana pada Kamis (20/7/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wib, Unit Intel Kodim 0209/LB menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan.

"Laporan warga itu juga mengungkap ciri-ciri pelakunya. Yakni badan kurus, berkulit putih dan berambut pendek," urai Mayor Tanjung.
 

Setelah tim dibentuk, Kapten Guntur bersama Danunit Intel Kodim 0209/LB, Letda Inf Mahyudin Siregar, SH, pun langsung menuju lokasi. 

Sekitar pukul 15.10 Wib, tim yang tiba di lokasi melihat ciri-ciri dimaksud. Taktik undercover buy pun dilakukan, dan hasilnya JM alias U dan I alias K memang benar mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan diterima Aiptu Mispan, SH," terang Mayor Tanjung. 

Residivis
 

Hasil pengembang Unit Intel Kodim 0209/LB terhadap kedua pelaku, ternyata JM alias U adalah residivis kasus narkotika yang ditangkap pada 2019 dan baru bebas sekitar Maret 2023 lalu. 

Pengakuan lain JM alias U, berjualan sabu-sabu telah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir. Barang haram itu didapatnya dari N, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Aek Kenopan dengan cara diantar kurir berinisial K. 
 

Sedangkan I alias K yang merupakan sepupu JM alias U, mengaku diajak berjualan narkotika dengan imbalan ditanggung makan dan rokok setiap hari. 

Sumber: Penrem 022
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerbit: PT Ekspres Media Perkasa Pimpinan Umum: Lila Delima, Sos Pimpinan Redaksi: Zulfikar AB, ST Redaktur Pelaksana: Hapri Aulia IT/WEB MASTER: Saputra Watawan: Hazmi Adrian Imam Nugraha Ratu Valan Dewi Alamat Redaksi Jalan Bajak 2H Perumahan Citra Mas No 14,Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Email: zullifkarabubakar@gmail.com No Contac/WA 08126474609

Popular

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.