Sabtu, 05 Agustus 2023

PH Kumdam I/BB Bantah Bawa Personil "Serang" Polrestabes Medan: Kami Cuma Minta Proses Penegakan Hukum


MedanEkspress | Medan - Beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan bahwa pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB puluhan anggota TNI menggeruduk Mako Polrestabes Medan.

Menanggapi pemberitaan yang dianggap sepihak tersebut, Penasihat Hukum (PH) Kumdam I BB angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) bukanlah di luar prosedur, namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan, pasal 30 ayat 1 KUHAP Jo PP No. 27 Tahun 1983 ttg Pelaksanaan KUHAP," ujar Penasihat Hukum Kumdam I/BB, Mayor Chk Hasibuan.

Mayor Chk Hasibuan menjelaskan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan ihwal permohonan penangguhan penahanan terhadap Roshib Hasibuan yang surat resminya sudah dikirim ke Kapolrestabes Medan. 

"Karena jawaban yang kami terima hanya lewat pesan WhatsApp, makanya kami datang langsung. Karena jawaban via WhatsApp itu kami nilai kurang etis," ungkap Mayor Chk Hasibuan 

Ia merasa prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai KUHAPidana, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

"Masa terlapor utama bisa ditangguhkan. Lalu terhadap Roshib Hasibuan yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya. Ada apa?" sergahnya.

Di samping itu, Mayor Chk Hasibuan juga menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan penyidikannya.  

"Kedatangan kami hanya ingin memohon penangguhan penahanan, bukan yang lainnya," tegasnya.

"Tadi Kompol Fathir juga sudah meminta maaf ke kita kok terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, banyak juga yang menyaksikan," pungkasnya.

Sumber: Kumdam I/BB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages