Minggu, 05 Mei 2024

Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu.
MedanEkspress | Rantau Prapat - Personil gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat berhasil meringkus MR (39), tersangka pengedar 104 gram sabu-sabu di Jl Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu sore (4/5/2024) sekitar pukul 17.30 Wib.

Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Sertu LT (personil Lidpamfik Pomdam I/BB) dari masyarakat yang resah karena di wilayah sekitar TKP tepatnya di sebuah rumah yang didiami tersangka, kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian melakukan penggerebekan untuk meringkus tersangka MR beserta sejumlah barang bukti," jelas Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak.
 
MR (39), tersangka pengedar 104 gram sabu-sabu yang diamankan Tim Gabungan Lipamfik Pomdam I/BB dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat.
Ditambahkan Kapendam I/BB, Kolonel Rico J Siagian, SSos, penindakan ini dilakukan Tim Gabung Lidpamfik Pomdam I/BB karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba tersangka MR.

Namun saat penggerebekan tidak didapati oknum TNI, maupun saat interogasi, tersangka MR tidak mengakui adanya keterlibatan oknum TNI. 

"Tersangka MR hanya mengaku asal sabu-sabu dari K, warga Kota Rantau Prapat. Sedangkan keterlibatan oknum TNI baik sebagai backing maupun bandar, MR membantahnya," urai Kolonel Rico.
 
Sejumlah barang bukti hasil penggerebekan terhadap MR, terduga pengedar 104 gram sabu-sabu di Bilah Hilir, Labuhan Batu.
Dari hasil penggerebekan, diperoleh sejumlah barang bukti. Seperti tiga paket sabu-sabu sebesar 104,88 gram, satu bungkus daun ganja, timbangan digital, tas samping warna colekat merek Bodyguard, power bank, ATM dari Mandiri (2) dan BRI (1), pipet plastik, dompet hitam, gunting, dua unit HP merek Oppo dan  Vivo, dua KTP atas nama tersangka, uang tunai Rp750 ribu, dan satu buku catatan.

Saat ini tersangka MR beserta seluruh barang bukti tengah diamankan di Markas Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dengan berita acara penyerahan orang dan barang bukti untuk proses hukum serta kepentingan penyidikan yang diterima Basat Narkoba Polres Labuhan Batu, Briptu Nick Siahaan. 

Sumber: Pendam I/BB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages