MedanEkspress | Napan, NTT - Melalui komunikasi sosial dan pendekatan secara humanis, Pos Napan Satgas Yonkav 6/Naga Karimata sukses mendapatkan satu pucuk senjata rakitan jenis Flintlock yang secara sukarela diserahkan pemiliknya, DK, warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya, Sabtu (07/09/24)
Dansatgas menjelaskan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Napan dengan masyarakat sekitarnya.
Penyerahan senjata oleh bapak DK bermula dari komsos yang dilakukan Danpos Napan Lettu Kav Samsudin bersama personil satgas di rumah vapak DK. Alhasil, Pos Napan meraih simpati vapak DK dan kemudian menceritakan berbagai hal yang ada.
Dengan komunikasi intens yang dilakukan, Danpos Napan mendapatkan informasi bahwa di rumah bapak DK masih terdapat senjata rakitan peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal.
Menurut keterangan, almarhum orang tua bapak DK merupakan pejuang Timur-Timur dan senjata tersebut tidak pernah digunakan oleh bapak DK.
Mendengar keterangan yang diberikan bapak DK, Danpos sosialisasikan mengenai aturan kepemilikan senjata api ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Setelah perbincangan yang cukup lama, bapak DK bersedia memberikan senjata rakitan jenis Flintlock kepada Pos Napan untuk kemudian dilaporkan kepada Dan SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong guna dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan.
Sumber: Pensatgas Yonkav 6/NK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar