MedanEkspress | Marelan – Tujuh warga diciduk tim Intel Kodim 0201/Medan dari Pasar IV Timur, Lk 29, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Selasa (6/5/2025). Mereka diamankan karena terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf M. Radhi Rusin, S.I.P., menjelaskan, proses penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam jaringan narkoba di wilayah sekitar. "Namun hasil di lapangan tidak menemukan adanya keterlibatan oknum prajurit TNI," ucap Dandim.
Dari lokasi penggerebekan berupa kebun pisang dan duku itu, tim yang dipimpin Pasi Intel Kodim 0201/Medan, Mayor Inf Jaminardo Sinaga, S.ST. Han, S.I.P, bersama Danunit Intel Kodim 0201/Medan, Lettu Arh Yudo Baban Subarna, serta dibantu Babinsa, hanya mengamankan tujuh orang. Satu di antara remaja 16 tahun berinisial MR, dan enam lainnya dengan inisial R (25) kuli bangunan, SH (40) pengangguran, MAM (38) penjaga malam kandang ayam, Y (28) kuli bangunan, MY (39) pengganguran, dan DS (27) pengangguran.
Di samping para pelaku, tim juga menyita sabu paket hemat lima bungkus, satu paket sedang, dan ganja satu bungkus, serta sejumlah barang bukti lainnya. Terdiri dari timbangan elektrik, bong dua buah, HP satu unit, mancis dan dompet empat buah, KTP, kartu BPJS serta uang tunai Rp519.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. "Saat ini para pelaku beserta sabu-sabu dan barang bukti lainnya, telah diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Dandim.
Kolonel Inf M. Radhi Rusin menegaskan, pengamanan para pelaku merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Pangdam I/BB untuk membantu Kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah. "Kita tidak memberi toleransi kepada penyalahgunaan narkoba, apalagi yang melibatkan oknum TNI. Karenanya, mohon dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama aparat keamanan membersihkan wilayah sekitar kita dari pengaruh buruh narkoba," pungkasnya.
Sumber: Kodim 0201/Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar