Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gunakan Hak Lintas Transit, Kapal Induk AS USS Nimitz Lintasi Selat Malaka

| Juni 26, 2025 WIB | 0 Views
Kapal Induk USS Nimitz (CVN-68). (Foto: Wikipedia)

MedanEkspress | Jakarta - Pusat Penerangan TNI menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai perlintasan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) beserta kapal pengawalnya. Kapal induk bertenaga nuklir tersebut tercatat sedang melakukan pelayaran dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, melintasi Selat Malaka, dan selanjutnya bergerak ke arah Samudera Hindia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya di Cilangkap Jakarta Timur, Selasa 24 Juni 2025,  menyampaikan bahwa TNI berterima kasih atas dukungan masyarakat melaporkan keberadaan kapal perang asing. Hal tersebut merupakan wujud kesukaan kepada negara dan cerminan Sishankamrata, "Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepeduliannya telah melaporkan keberadaan Kapal perang asing, ini adalah wujud dan cerminan Sishankamrata, kita bersama-sama menjaga keamanan dan negara," ucapnya.
 
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa aktivitas pelayaran kapal induk Amerika Serikat tersebut sepenuhnya mematuhi aturan internasional. “Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapuspen TNI menjelaskan, "Dalam pelayaran ini, USS Nimitz dikawal oleh tiga fregat tempur Angkatan Laut AS, yaitu USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123). Kapal tersebut terdeteksi berada di wilayah Indonesia tanggal 17 Juni 2025 dan berdasarkan pantauan terakhir tanggal 23 Juni 2025, gugus kapal tempur induk tersebut telah berada sekitar 100 mil laut di selatan Selat Hormuz, wilayah Timur Tengah.
 
USS Curtis Wilbur (DDG-54). (Foto: Wikipedia)

Hak Lintas Dalam UNCLOS 1982
Terdapat tiga istilah Hak Lintas dalam UNCLOS 1982, yaitu Hak Lintas Damai (Hak lintas damai), Hak Lintas Transit (Hak lintas transit), dan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (Hak lintas alur laut kepulauan).

Hak Lintas Damai
Istilah Hak Lintas Damai digunakan pada rezim Teritorial Laut. Pasal 17 menyatakan: “kapal semua Negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui wilayah laut”.

Kapal yang melintas harus memperhatikan ketenangan dan tidak mengganggu kenyamanan atau keamanan Negara pantai. Lintasan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya.

Hak Lintas Transit
Istilah “Hak Lintas Transit” digunakan pada Rezim Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, yaitu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif lainnya. Contohnya adalah Selat Malaka.

Hak Lintas Alur Kepulauan
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah pelayaran dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi Perairan Kepulauan suatu negara menuju ke bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif.

TNI tetap siaga dan terus memantau setiap aktivitas kapal asing yang melintasi wilayah menyatakan Nasional Indonesia. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menjaga keamanan nasional, dan mendukung stabilitas kawasan, terutama pada jalur strategis perairan yang menjadi urat nadi perdagangan dunia.

Sumber: Puspen TNI 
×
Berita Terbaru Update