![]() |
| Gedung Pengadilan Militer I-02 Medan di Jalan Ngumbang Surbakti, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. (Foto: Dok. Humas Pengadilan Militer I-02 Medan) |
MedanEkspress | Medan - Sertu Riza Pahlivi harus menerima vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02/Medan. Hukuman kepada Babinsa Koramil 0201-03/Medan Denai ini akibat tindakannya yang membubarkan aksi tawuran antarkelompok remaja di Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat sore, 24 Mei 2024 pukul 16.00 WIB lalu.
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Kolonel Chk Rony Suyandoko, menyatakan bahwa tindakan Sertu Riza Pahlivi murni didasari kelalaian (lalai) dalam menjalankan tugas, bukan niat jahat. Terdakwa terbukti berusaha melaksanakan kewajibannya sebagai Babinsa untuk mencegah tawuran yang berpotensi menimbulkan korban lebih banyak. Tindakan terdakwa bersifat spontan dan tidak bermaksud mencelakai korban, serta tidak ditemukan kekerasan fisik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi karena kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Selain pidana penjara, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada keluarga korban melalui Oditur Militer, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.
Vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi ini bermula dari peristiwa tragis pada setahun lalu tersebut. Saat itu, terjadi tawuran antara dua kelompok remaja di lintasan rel kereta api perbatasan Kelurahan Tegal Sari Mandala II dan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Bentrokan ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan, tapi sekaligus memicu keresahan warga sekitar yang berpenduduk padat.
Menanggapi laporan masyarakat, Bripka Misriadi, Aiptu Zuchairi Affan, dan Sertu Riza Pahlivi, segera turun ke lokasi untuk membubarkan perkelahian. Di tengah upaya pembubaran yang kacau, sekelompok remaja berlarian di atas rel kereta api yang melintasi jembatan tanpa pagar pengaman.
Sertu Riza Pahlivi berinisiatif menghadang dan mencegah agar tidak jatuh atau menyeberang sembarangan. Namun, salah seorang dari kelompok yang terlibat tawuran, Mikael Histon Sitanggang, justeru bernasib nahas. Ia kehilangan keseimbangan dan jatuh ke bawah jembatan sedalam 2,6 meter.
Korban sempat bangkit dan kembali naik ke atas rel, lalu dibawa rekan-rekannya ke sejumlah rumah sakit, termasuk RS Wahyu, RS Muhammadiyah, dan RS Madani Medan. Sayangnya, nyawa Mikael Histon Sitanggang tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia akibat luka dalam di bagian perut dan kepala. Hasil pemeriksaan medis mendalam dari tiga rumah sakit, tidak menemukan adanya luka atau lebam pada tubuh korban, kecuali luka lecet ringan di pelipis kanan akibat terjatuh.
Fakta ini memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban. Selain itu, selama persidangan berlangsung, terdakwa juga menunjukkan sikap kooperatif, sopan, dan bertanggung jawab, serta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Majelis hakim menilai sikap dan dedikasi tinggi terdakwa dalam bertugas sebagai pertimbangan yang meringankan.
Kolonel Rony menyatakan hukuman yang dijatuhkan bersifat mendidik, bukan menghukum berlebihan. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat TNI dan Polri agar senantiasa berhati-hati dan mengedepankan keselamatan warga saat menangani situasi sosial yang berpotensi ricuh.
Sumber: Release/Redaksi MEC
Editor: Zoel AB

