![]() |
Tiga pelaku sindikat narkoba jaringan antarkota (duduk) saat diamankan Polres Pematangsiantar. (Foto: Ist) |
MedanEkspress | Pematangsiantar - Anggota Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (Deninteldam I/BB) berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan antarkota di Pematangsiantar. Dalam operasi bersama Satres Narkoba Polres Pematangsiantar itu, diamankan tiga orang dengan barang bukti 68 butir ekstasi dan tiga gram sabu-sabu.
Keberhasilan operasi gabungan pada Jumat (10/10/2025) pukul 01.25 Wib kemarin, bermula dari diamankannya DR alias L (30) di depan Karaoke ANDA, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar.
Dari tangan wanita berambut pirang ini, tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, bersama anggota Deninteldam I/BB, Lettu Inf Syahrial Ritonga, berhasil menyita 10 butir ekstasi serta dua handphone merek Vivo dan Nokia.
Kepada tim, DR alias L mengaku ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna itu diperolehnya dari AS (46) yang berada di dalam karaoke. Namun, saat AS diamankan, tak ditemukan barang bukti padanya. Tapi tim tak menyerah. AS terus dicecar hingga mengaku masih menyimpan barang bukti di kos-kosannya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari penggeledahan kamar kos bersama DR dan AS ini, tim kembali menemukan 50 butir ekstasi dan tiga gram sabu. Tim juga menggerebek kediaman MB (54) di Perumahan Karang Sari Permai, Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Dari kaki tangan AS ini, tim juga menyita delapan butir ekstasi.
"Hasil operasi berantai ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang AKP Irwanta Sembiring, seraya menambahkan, tim juga mengembangkan pengusutan kepada seorang pria di Kota Tebing Tinggi yang menjadi pemasok narkoba jaringan AS di Kota Pematangsiantar.
Sumber: Redaksi MEC
Editor: Zoel AB