Lantamal XI Musnahkan Barang Bukti Teripang Ilegal Diduga dari PNG


MedanEkspress | Merauke - Lantamal XI Merauke melaksanakan pemusnahan barang bukti teripang ilegal yang diduga berasal dari PNG sebanyak 100 Kg di Balai Karantina Pertanian Merauke. Pemusnahan barang bukti teripang ilegal ini disaksikan oleh beberapa Instansi terkait diantaranya dari Bea Cukai, PSDKP, Dinas perikanan Kab. Merauke, Kepolisian dan Balai Karantina Ikan Kab. Merauke

Teripang ilegal yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan Satrol (Satuan Kapal Patroli) Lantamal XI. Penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Komandan Satrol Lantamal XI Letkol Laut (P) Hariono, S.H., M.Tr. Hanla bahwa ada pergerakan 4 (empat) speed yang mencurigakan dari perairan perbatasan laut Indonesia-PNG menuju arah Lampu Satu Merauke. Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Asops Danlantamal XI, Komandan Satrol Lantamal XI mengerahkan Patkamla bergerak menuju arah Lampu Satu dengan menyusuri pantai sampai ke pantai Payum. Tiba di pantai Payum ditemukan 1(satu) speed namun pengawaknya tidak ada kemungkinan lari meninggalkan sepedanya. Selanjutnya Team Patroli melaksanakan pengecekan terhadap muatan dan ditemukan muatan berisi teripang dalam karung, karena muatan diduga teripang yang berasal dari negara PNG yang merupakan barang ilegal sesuai surat edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke, maka speed dan barang bukti teripang tersebut dibawa ke dermaga Satrol Lantamal XI Merauke.

Pemusnahan teripang ini dilaksanakan karena pemilik tidak ditemukan. Setelah melalui diskusi antara Lantamal XI dengan Instansi terkait lainnya maka ditemukan solusi bahwa barang bukti teripang ilegal yang diduga berasal dari PNG dimusnahkan. 

Komandan Lantamal XI Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono, S.H. menyampaikan teripang adalah hasil produk Laut PNG ditilik dari geografis perairan Merauke pantainya berlumpur tidak memungkinkan untuk pertumbuhan teripang. Teripang hidup di pantai yang berpasir dan disinyalir berasal dari perairan PNG. Sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke yang menegaskan bahwa teripang bukan hasil produk Merauke, sehubungan dengan itu Lantamal XI melarang teripang tersebut masuk ke Wilayah Indonesia. Lantamal XI memiliki Posal di perbatasan yakni Posal Torasi yang selalu melaksanakan pengecekan terhadap kapal – kapal yang yang melewati perbatasan untuk mencegah keluar ataupun masuknya barang illegal. 

Sumber: Dispen Lantamal XI
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerbit: PT Ekspres Media Perkasa Pimpinan Umum: Lila Delima, Sos Pimpinan Redaksi: Zulfikar AB, ST Redaktur Pelaksana: Hapri Aulia IT/WEB MASTER: Saputra Watawan: Hazmi Adrian Imam Nugraha Ratu Valan Dewi Alamat Redaksi Jalan Bajak 2H Perumahan Citra Mas No 14,Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Email: zullifkarabubakar@gmail.com No Contac/WA 08126474609

Popular

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.