MedanEkspress | Keerom – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brajasakti terus melaksanakan berbagai upaya pencegahan peredaran barang-barang illegal dan terlarang termasuk narkoba di perbatasan Papua.
Satgas Yonif 131/Brs melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang terlarang berupa dua bungkus paket ganja kering dan satu bungkus paket kecil seberat 200 gram di akses Jalan Trans Arso-Waris, Distrik Mannem, Papua, Selasa (14/01/2025).
Penangkapan kepada pelaku pembawa ganja berawal saat personel Pos KM.76 yang dipimpin Letda Inf Zulheri menggelar patroli malam hari dengan menghentikan dua orang masyarakat yang mengunakan sepeda motor kendaraan roda dua. Setelah diperiksa, dari dua pengendara berinisial EV (19) dan CR (20) ditemukan ganja kering seberat dua ons yang diselipkan di celana dalam salah satu di antaranya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak Polres Keerom dan diterima oleh Ipda Felix Mandagi, KBO Satres Narkoba Polres Keerom, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Zulheri.
Dankipur D Satgas Yonif 131/Brs, Lettu Inf Siswandi menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sebagai pasukan pengamanan perbatasan akan terus mencegah peredaran barang terlarang terutama di wilayah perbatasan khususnya narkoba, agar generasi muda Papua tidak terjerumus menggunakan Narkoba yang dapat merusak masa depannya,” ucap Dankipur.
*Bersama Braja Sakti Mambangun Negeri.*
Sumber: Pensatgas Yonif 131/Brs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar