Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Koarmada II Ikuti Vicon Pengungkapan Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Terbesar dalam Sejarah

| Mei 26, 2025 WIB | 0 Views

MedanEkspress | Surabaya - Pangkoarmada II Laksda TNI I. G. P. Alit Jaya, S.H., M.Si., yang diwakilkan oleh Kaskoarmada II Laksma TNI Isswarto, M.Tr.Opsla., mengikuti Video Conference Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Bea Cukai, Polri, dan TNI AL. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Puskodal Koarmada II, Ujung Surabaya, pada Senin (26/5/2025), sebagai bagian dari publikasi operasi gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 2 ton—jumlah terbesar dalam sejarah penindakan narkoba di Indonesia.

Operasi gabungan yang dilakukan di perairan Kepulauan Riau pada 22 Mei 2025 ini melibatkan unsur BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, serta TNI AL. Terungkapnya kasus penyelundupan ini berawal dari Tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa yang diduga mengangkut sabu, dan menemukan total 67 kardus berisi 2.000 bungkus narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam plastik teh Guanyinwang. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan enam tersangka, terdiri dari empat WNI dan dua WNA asal Thailand.

Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam operasi ini. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya pada poin ketujuh yaitu pemberantasan peredaran narkoba. Dua unsur KRI, yakni KRI Surik-645 dan KRI Silea-858, turut berperan penting dalam operasi penghentian dan pengamanan kapal target.
 

Lebih lanjut, Laksda TNI Fauzi menegaskan kesiapan TNI AL untuk terus menyinergikan kekuatan laut dalam penegakan hukum maritim (Gakkumla), termasuk penyelundupan narkotika. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya TNI AL juga telah menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 ton di perairan Tanjung Balai Karimun, yang juga merupakan hasil kerja sama dengan BNN, Bea Cukai, dan Polri.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti penting dari efektivitas sinergi antar-instansi dalam menjaga perairan Indonesia dari ancaman transnasional, khususnya peredaran narkoba. Bila satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat orang, maka penyelamatan dua ton sabu berarti menyelamatkan lebih dari delapan juta jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TNI AL bersama seluruh mitra strategis berkomitmen untuk terus memperkuat patroli dan pengawasan laut dalam mencegah berbagai bentuk tindak pidana yang mengancam masa depan bangsa, demi terwujudnya Generasi Emas 2045 yang bebas narkoba.

Sumber: Dispen Koarmada II
×
Berita Terbaru Update