MedanEkspress | Simalungun – Tim Intel Korem 022/Pantai Timur berhasil meringkus RSL, pengedar sabu jaringan antarkota di Kecamatan Talian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Selasa sore (27/5/2025) pukul 17.21 WIB. Dari tangan tersangka, tim menyita 13,8 gram sabu dalam kemasan 30 paket, alat isap (bong), timbangan digital, serta uang tunai, handphone dan barang bukti lainnya.
Penangkapan RSL bermula dari informasi masyarakat kepada Tim Intel Korem 022/PT terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba di wilayah sekitar.
"Dari lokasi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, tim yang turun tidak menemukan oknum TNI, kecuali hanya RSL yang tengah bersiap melakukan transaksi," kata Kasi Intel Korem 022/PT, Mayor Inf Rachmat Phonna Darwin, yang dikutip dari Penerangan Korem 022/PT pada Kamis (29/5/2025).
Tak cukup sampai di sini, tim berkekuatan lima personel yang dipimpin Letda Inf J.K. Marihot Sinaga, juga terus melakukan pendalaman hingga akhirnya RSL buka mulut. "Tersangka mengaku memperoleh sabu dari Oscar, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," tambah Mayor Rachmat.
Saat ini, tersangka RSL telah diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain, Korem 022/PT juga mendorong Kepolisian untuk mendalami dugaan keterlibatan Oscar sebagai bandar pengendali sabu di Siantar dan Simalungun.
"Korem 022/PT siap membantu untuk mengungkap alur distribusi dan menangkap aktor utama di balik jaringan sabu antarkota ini," pungkas Mayor Inf Rachmat.
Sumber: Redaksi MEC
Editor: Zoel AB