![]() |
| Bangunan di Jalan Kejaksaan No.5F Petisah Tengah yang diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: Dok. Redaksi MEC) |
MedanEkspress | Medan - Aliansi Masyarakat Taat Izin (AMTI) mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar bangunan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Kejaksaan No.5F, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Desakan ini disampaikan koordinator AMTI, Johan Merdeka, kepada sejumlah awak media di Medan, Rabu (29/10/2025).
Dikatakan Johan, pembongkaran bangunan tersebut karena beberapa alasan krusial. Antara lain, bangunan berdiri di atas tanah milik orang lain pemegang hak sertifikat. Kemudian, pembongkaran penting dilakukan segera untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan bangunan serta keselamatan masyarakat.
"Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kota Medan kami minta melakukan pembongkaran bangunan dimaksud. Jika permintaan ini tidak diindahkan, kami bersama ratusan massa dan beberapa elemen organisasi masyarakat akan melakukan aksi demo sebagai bentuk penyampaian aspirasi," tegasnya.
Johan menilai, pembongkaran juga perlu demi menjaga ketertiban dan estetika kota dengan memastikan pendirian bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Ini tidak bisa tidak harus ada penindakan oleh Satpol PP Kota Medan, yakni pembongkaran," ucapnya kembali menegaskan.
Di akhir penjelasannya, Johan mengungkapkan bahwa bangunan yang ada di tanah milik Drs. Ignasius Sago --pemegang sertifikat hak milik--, diduga dibangun kembali dengan menambah tinggi bangunan. "Jelas kami menduga bangunan tersebut tanpa PBG. Jadi kami meminta kepada Kasatpol PP Pemko Medan untuk melakukan pembongkaran," katanya.
Sumber: Redaksi MEC
Editor: Zoel AB


