MedanEkspress | Madina – Tim gabungan TNI dan Polri melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (4/3/2026) dini hari tersebut, petugas berhasil menghentikan praktik penjarahan sumber daya alam di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu.
Operasi yang dimulai pukul 04.00 WIB ini menyasar titik-titik krusial penambangan ilegal yang selama ini luput dari pengawasan. Hasilnya, tim gabungan mengamankan 6 unit alat berat jenis excavator yang ditemukan tengah beroperasi atau berada di lokasi tambang. Selain alat berat, petugas juga menahan 6 orang pekerja berinisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR untuk dimintai keterangan.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Aktivitas PETI di kawasan tersebut dinilai telah merusak ekosistem hutan dan menjadi pemicu utama bencana banjir serta tanah longsor yang kerap menghantui masyarakat Madina.
Secara legalitas, operasi ini berpijak pada aturan terbaru, yakni Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta UU Nomor 3 Tahun 2025 yang memperkuat peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam melindungi objek vital nasional berupa kekayaan alam.
"Aktivitas ini tidak memiliki izin resmi, baik itu IUP maupun IPR. Selain melanggar hukum, ini adalah bentuk perusakan lingkungan yang masif," tegas perwakilan aparat di lokasi operasi.
Seluruh barang bukti berupa 6 unit excavator dan ke-6 terduga pelaku kini telah dibawa ke markas kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aparat menegaskan akan terus melakukan pemantauan ketat guna memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang kembali beroperasi di wilayah tersebut.
Sumber: Penrem 023/KS
Editor: Zoel AB
