![]() |
| Intel Kodim 0204/DS mengamankan 9 orang, 50,74 gram sabu dan 47 butir ekstasi dari Sei Mencirim. (Foto: Kodim 0204/DS) |
MedanEkspress | Deli Serdang - Sembilan orang terdiri dari pengedar dan pemakai sabu diamankan Tim Intel Kodim 0204/Deli Serdang dalam penggerebekan barak narkoba dan judi di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (1/10/2025) siang. Dari lokasi, tim juga menyita 50,74 gram sabu, 47 butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dandim 0204/DS, Letkol Arh Agung Pujiantoro, S.H., menjelaskan, penggerebekan dilakukan dari pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit di dua lokasi tersebut. "Dari pendalaman yang dilakukan, tidak ada ditemukan keterlibatan anggota TNI," ucap Dandim.
Penggerebekan barak narkoba dan judi tersebut dilakukan oleh dua tim, masing-masing dipimpin Danramil 0204-02/Kutalimbaru, Kapten Inf Efrizal, serta Dan Unit Intel Kodim 0204/DS, Lettu Inf Hendra. Sedangkan sembilan pelaku yang diamankan, berinisial IA (29), warga Dusun I, Kampung Baru Stal; OK (21), warga Jalan Jati Dusun III, Sei Mencirim; SS (24), warga Dusun VII, Sei Mencirim; A (20), warga Km.12 Ladang Baru, Sei Semayang; RP (22), warga Km.12 Ladang Baru, Sei Semayang; AS (48), warga Dusun V Sei Mencirim; MZ (64), warga Jalan Lintas Medan-Binjai Km.15 Diski; AM (64), warga Jalan Karyawan Lama, Dusun IX, Sei Mencirim; dan RG (37), warga Jalan Pelita Medan Krio.
Tim pertama menyasar sebuah barak di samping Masjid At Taqwa, Dusun II, Desa Sei Mencirim. Dari lokasi, diamankan penjual dan pemakai, berikut 15 paket sabu seberat 44,2 gram, 40 butir pil ekstasi warna kuning, timbangan elektrik, 100 buah bong (alat isap sabu), empat bal plastik klip, satu bal ampul kaca, 17 unit mesin judi jackpot, 1.050 koin judi dingdong, dan tujuh unit sepeda motor.
Selanjutnya, tim kedua menggerebek sebuah barak di samping tower Dusun III, Desa Sei Mencirim. Selain mengamankan seorang penjual dan enam pemakai, juga disita dua paket sabu seberat 6,54 gram, tujuh butir pil ekstasi warna pink, dua bal plastik klip, timbangan elektrik, enam bong, dan enam mesin judi jackpot.
Dandim mengatakan, seluruh pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. "Penggerebekan ini sebagai wujud komitmen TNI dalam pengamanan wilayah dari ancaman narkoba dan perjudian, serta dukungan penegakan hukum kepada kepolisian. Kita juga berharap peran aktif masyarakat yang lebih besar guna bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan," ungkap Letkol Agung Pujiantoro.
Sumber: Kodim 0204/DS
Editor: Zoel AB








