![]() |
Sembilan orang terdiri dari pengedar dan pemakai sabu diringkus Tim Intel Kodim 0204/DS dari Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Kodim 0204/DS) |
MedanEkspress | Deli Serdang - Kodim 0204/Deli Serdang merespon cepat keresahan warga terkait peredaran gelap narkoba dan judi di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, dengan meringkus sembilan orang terdiri dari pengedar dan pemakai sabu, Rabu (1/10/2025) siang.
Dari lokasi barak narkoba dan judi yang digerebek Tim Intel Kodim 0204/Deli Serdang dibantu sejumlah Babinsa wilayah setempat, juga disita 50,74 gram sabu, 47 butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dandim 0204/DS, Letkol Arh Agung Pujiantoro, S.H., menjelaskan, penggerebekan dilakukan terkait informasi masyarakat atas dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik ilegal yang ada di lokasi. "Namun dari pendalaman yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ada ditemukan keterlibatan anggota TNI, baik sebagai pengedar, pemakai atau pembackup," ucap Dandim.
Penggerebekan dipimpin Danramil 0204-02/Kutalimbaru, Kapten Inf Efrizal, serta Dan Unit Intel Kodim 0204/DS, Lettu Inf Hendra. Tim pertama menyasar barak di samping Masjid At Taqwa, Dusun II, Desa Sei Mencirim. Dari lokasi, diamankan penjual dan pemakai, berikut 15 paket sabu seberat 44,2 gram, 40 butir pil ekstasi warna kuning, timbangan elektrik, 100 buah bong (alat isap sabu), empat bal plastik klip, satu bal ampul kaca, 17 unit mesin judi jackpot, 1.050 koin judi dingdong, dan tujuh unit sepeda motor.
Tim kedua yang menggerebek barak di samping tower Dusun III, Desa Sei Mencirim, juga berhasil mengamankan seorang penjual dan enam pemakai. Dari lokasi ini, juga disita dua paket sabu seberat 6,54 gram, tujuh butir pil ekstasi warna pink, dua bal plastik klip, timbangan elektrik, enam bong, dan enam mesin judi jackpot.
Dari dua lokasi penggerebekan, diamankan sembilan orang, dengan inisial IA (29), warga Dusun I, Kampung Baru Stal; OK (21), warga Jalan Jati Dusun III, Sei Mencirim; SS (24), warga Dusun VII, Sei Mencirim; A (20), warga Km.12 Ladang Baru, Sei Semayang; RP (22), warga Km.12 Ladang Baru, Sei Semayang; AS (48), warga Dusun V Sei Mencirim; MZ (64), warga Jalan Lintas Medan-Binjai Km.15 Diski; AM (64), warga Jalan Karyawan Lama, Dusun IX, Sei Mencirim; dan RG (37), warga Jalan Pelita Medan Krio.
Dandim mengatakan, seluruh pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. "Penggerebekan ini sebagai wujud komitmen TNI dalam pengamanan wilayah dari ancaman narkoba dan perjudian, serta dukungan penegakan hukum kepada kepolisian. Kita juga berharap peran aktif masyarakat yang lebih besar guna bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan," ungkap Letkol Agung Pujiantoro.
Sumber: Kodim 0204/DS
Editor: Zoel AB