-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satgas PKH Halilintar Tertibkan Penambangan Ilegal Seluas 315,48 Hektar di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap

| November 08, 2025 WIB | 0 Views
Dansatgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang memberikan penjelasan pers terkait penertiban penambangan ilegal di kawasan hutan Provinsi Bangka Belitung. (Foto: Satgas Halilintar PKH)

MedanEkspress | Bangka Belitung - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) yang dipimpin oleh Komandan Satgas (Dansatgas) Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, berhasil mengamankan sejumlah alat berat dan menertibkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah, Prov. Bangka Belitung, Sabtu (8/11/2025).

Dansatgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa dari hasil penertiban di dua lokasi wilayah Kab. Bangka Tengah, tim Satgas Halilintar PKH berhasil menertibkan ratusan hektar lahan yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal atau tanpa izin. 
 

Total lahan yang diamankan dari dua sasaran tersebut seluas 315,48 hektar dan termasuk juga mengamankan 12 excavator, dua buldozer dan genset listrik serta alat perlengkapan tambang lainnya.

“Tim Satgas Halilintar PKH mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari aparat kewilayahan, dalam membantu tim Satgas melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin tersebut. Kami bersyukur aparat kewilayahan dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri dan Dinas terkait jajaran pemerintah daerah ini betul-betul mensupport, memberikan bantuan informasi, dukungan sehingga kegiatan penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa ada kendala," jelasnya.
 

Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengungkapkan, akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Dari 315 hektar ada potensi kerugian negara dari aspek penambangan itu sendiri dan kerusakan lingkungan, diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun, ini akan dilakukan asessment lebih mendalam untuk mendapatkan angka kerugian secara pasti. 

Sumber: Satgas Halilintar PKH
×
Berita Terbaru Update