MedanEkspress | Medan – Tabir gelap kematian Rahmadani Siagian (19) yang jasadnya ditemukan di dalam boks putih di Gang Seroja, Jalan Panglima Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya tersingkap. Keberhasilan Satreskrim Polrestabes Medan meringkus SA (19) dan SHR (19)---dua remaja pelaku pembunuhan sadis dalam waktu kurang dari 24 jam memicu gelombang apresiasi. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan.
Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah berani kepolisian dalam membongkar kasus yang sempat menggegerkan warga Medan Denai tersebut. "Kami dari Macan Asia Indonesia Kota Medan angkat topi untuk Kapolrestabes Medan dan jajarannya. Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Ini adalah bukti bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di kota ini," ujar Suwarno dalam pernyataan resminya di Medan, Jumat (13/3/2026).
Suwarno menilai, kecepatan polisi dalam mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV hingga melakukan pengejaran cepat adalah bentuk profesionalisme yang luar biasa. "Melihat kekejian pelaku yang menyembunyikan jasad korban dalam boks plastik, respon cepat polisi adalah jawaban atas keresahan masyarakat," tambahnya.
Dalam pra-rekonstruksi yang digelar, terungkap fakta-fakta mengerikan yang membuat bulu kuduk merinding. Kedua pelaku yang masih berusia remaja memperagakan bagaimana mereka mengangkut boks berisi jasad korban menggunakan sepeda motor, bahkan sempat menyamar menggunakan atribut ojek online untuk mengelabui warga.
"Cara-cara yang digunakan pelaku sangat dingin dan terencana. Meskipun pelaku masih remaja, tindakan mereka sangat jauh dari nilai kemanusiaan," tegas Suwarno didampingi Sekretaris Zullifkar AB dan Bendahara Said Ilham Assegaf.
Tak hanya memberi pujian, MAI Medan berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum hingga ke meja hijau. Suwarno menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum yang setimpal.
"Kami akan memantau perkembangan kasus ini di kejaksaan hingga persidangan. Jangan sampai status remaja menjadi alasan untuk meringankan hukuman bagi perbuatan sekeji ini. Keadilan untuk almarhumah Rahmadani harus ditegakkan seadil-adilnya," pungkas Suwarno.
Sumber: Humas MAI Medan
