Intel Kodim 0209/LB Wilayah Labura Bekuk Residivis Narkoba di Desa Damuli Kebun

Intel Kodim 0209/LB Wilayah Labura kembali membekuk SKT alias TPG, seorang residivis narkoba di Desa Damuli Kebun

MedanEkspress | Labura -
Maraknya Laporan masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah Kodim 0209/Labuhanbatu, menjadi prihatin dan miris melihat kondisi tersebut di tengah-tengah masyarakat.

Rabu tanggal 05 April 2023 kemarin, masih hitungan beberapa hari Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap inisial KAL di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kab.Labuhanbatu.

Sebelumnya, di tanggal 29 Maret 2023, juga dilakukan penangkapan oleh Kodim 0209/Labuhanbatu terhadap terduga pengedar Narkoba inisial EP dan MRN di Kelurahan Padang Matinggi.

Dan hari ini, dilakukan penangkapan oleh Tim Unit Intel wilayah Labura terhadap terduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu inisial Skt (47 thn) alias Tpg tepatnya di Dusun IA Pasar I Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kab.Labura, (08/04/23) sekitar pukul 08.00 wib.

Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Inf M. Faizal Rangkuti, S.IP., M.IP melalui Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, Guntur Wibowo, S.Sos membenarkan kejadian tersebut dan Tim Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil membekuk 1 (satu) orang terduga pengedar Narkoba di Desa Damuli Kebun.

" Benar pak, Tim unit Intel Kodim 0209/LB wilayah Labura telah melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu," sebut Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kepada media ini.

Ditambah Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, " barang bukti setelah kita cek, seberat 4,71 gram di bungkus klip plastik bening, dan kita sudah limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu." tambahnya 
Tim Unit Intel Kodim 0209/LB melimpahkan SKT berikut barang bukti narkotika ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Lanjut Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, " ini semua berkat laporan masyarakat Desa Damuli Kebun, bahwa di Dusun Dusun IA Pasar I tersebut marak peredaran Narkoba, sehingga kita perintahkan Tim dilapangan melakukan penyelidikan." lanjutnya.

Diketahui, terduga SKT alias TPG merupakan Residivis Narkoba Tahun 2020 dan keluar dari Lapas sekitar November 2022.

Turut Barang bukti yang diamankan, 5 Bks klip bening sabu-sabu siap jual seberat ± 4,71 gram, HP Android 5 buah berbagai merk dan Hp biasa 1 buah merk Mito dan 3 buah Hp merk Nokia, 2 buah Dompet, Uang hasil penjualan Rp. 4.195.000, 2 Buah Gunting, 1 Buah Jam Tangan, 2 Buah Pulpen, 4 bungkus Plastik bening putih, 1 Buah Sendok shabu, 1 Buah Baterai timbangan, 1 Buah SIM Card, 2 Buah Kaca Pirex alat isap, 4 Buah Pipet Skop, 10 Buah Pipet aqua, 1 Buah Timbangan mini, 1 bks Rokok sempurna kosong, 1 Buah kaleng Redokson berisi Vitamin C Xionce, 4 Buah Tas, 1 Jarum Suntik

Hasil interogasi singkat dari SKT alias TPG diketahui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari WW di Aek Kanopan. 

Sumber: Kodim 0209/LB
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerbit: PT Ekspres Media Perkasa Pimpinan Umum: Lila Delima, Sos Pimpinan Redaksi: Zulfikar AB, ST Redaktur Pelaksana: Hapri Aulia IT/WEB MASTER: Saputra Watawan: Hazmi Adrian Imam Nugraha Ratu Valan Dewi Alamat Redaksi Jalan Bajak 2H Perumahan Citra Mas No 14,Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Email: zullifkarabubakar@gmail.com No Contac/WA 08126474609

Popular

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.