![]() |
SKT alias TPG, residivis narkoba yang kembali diamankan Tim Intel Kodim 0209/LB. |
MedanEkspress | Medan - Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi, kembali memberikan apresiasi kepada Tim Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, usai membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan residivis tahun 2020 di Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (8/4/2023) pagi.
"Untuk kesekian kalinya, Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kembali menorehkan kinerja terbaiknya dengan mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, SKT alias TPG (47). Atas keberhasilan ini, Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi, memberikan apresiasi, hormat dan rasa bangga, serta berharap kinerja positif ini bisa terus ditingkatkan di masa mendatang," ucap Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, menyampaikan pesan Pangdam dari Media Center Kodam Bukit Barisan, Jln Gatot Subroto Km 7, 5, Medan, Sabtu sore.
Kapendam menjelaskan, berdasarkan informasi Dandim 0209/LB, Letkol Inf Muhammad Faizal Rangkuti, SIP, MIP, melalui Pasi Intel, Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos, penangkapan SKT yang baru bebas sekitar November 2022 lalu, merupakan pengembangan informasi dari masyarakat.
![]() |
SKT alias TPG dengan sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan Tim Unit Intel Kodim 0209/LB. |
"SKT diamankan Tim Unit Intel Kodim 0209/LB wilayah Labura di Dusun IA, Pasar I, Desa Damuli Kebun yang merupakan zona merah peredaran narkoba. Dari tangannya, tim menemukan sabu-sabu seberat 4,71 gram dalam kemasan lima bungkus, dan sejumlah barang bukti lainnya," urai Kapendam. |
Adapun barang bukti lain yang ikut diamankan dari SKT, di antaranya HP Android lima buah berbagai merek, satu buah HP merek Mito dan 3 buah HP merek Nokia, 2 buah dompet, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.4.195.000, dua buah kaca pirex, timbangan mini, dan jarum suntik.
"Hasil interogasi, SKT mengaku membeli sabu-sabu dari WW di Aek Kanopan, dan kini dirinya telah dilimpahkan Intel Kodim 0209/LB ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Kapendam.
![]() |
Tim Unit Intel Kodim 0209/LB melimpahkan SKT alias TPG, terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Dengan diamankannya SKT alias TPG ini, maka terhitung sudah ada empat tersangka pengedar narkoba yang sejak Maret 2023 dibekuk Tim Unit Intel Kodim 0209/LB.
Yakni EP dan MRN yang diamankan pada 29 Maret 2023 di Kelurahan Padang Matinggi, serta KAL yang merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Klas IIA Lobusona Rantauprapat yang diamankan pada 5 April 2023 kemarin di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.
Sumber: Pendam I/BB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar